-
Dani Saputra
- 25 Nop 2025
Loading
Teluk Kuantan | INewsfaktual.com – Komunitas Peduli Kuansing (KPK) kembali menyoroti keberadaan PT Adimulia Agrolestari (AA) yang masih beroperasi di Kabupaten Kuantan Singingi meski masa Hak Guna Usaha (HGU)-nya diketahui telah berakhir sejak Desember 2024.
Perusahaan sawit ini disebut tetap menjalankan aktivitas normal tanpa ada tindakan tegas dari pemerintah, padahal secara hukum hak atas lahannya sudah berakhir dan tanah seharusnya kembali menjadi tanah negara.
Ketua KPK Hayatun Nasip, menegaskan bahwa situasi ini menunjukkan ketimpangan penegakan hukum antara perusahaan besar dan aturan yang berlaku di daerah.
“PT Adimulia Agrolestari ini punya sejarah panjang dan tidak baik bagi masyarakat Kuansing. Sudah pernah terlibat kasus korupsi HGU yang menyeret beberapa pejabat terkait termasuk mantan Bupati Kuansing Andi Putra, tapi sampai sekarang tetap beroperasi seolah kebal hukum. Ini sangat memprihatinkan,” ujarnya.
Menurutnya, aturan sudah jelas: ketika HGU berakhir, perusahaan tidak lagi memiliki hak atas tanah tersebut. Bila permohonan perpanjangan tidak diajukan sebelum masa berlaku habis, maka satu-satunya mekanisme yang sah adalah pembaruan hak, yang setara dengan pengajuan izin baru.
“Kalau HGU sudah berakhir, tidak ada lagi dasar hukum untuk beroperasi. Ini logika hukum sederhana yang tidak boleh diabaikan,” tegas Hayatun.
Hayatun juga menyoroti adanya isu hibah lahan lebih kurang 200 hektar yang dilakukan PT Adimulia Agrolestari kepada sejumlah lembaga di tengah proses pengurusan HGU. Langkah ini dinilai tidak etis dan berpotensi melanggar aturan, karena dilakukan ketika status hukum lahan belum sah.
“Kalau benar hibah itu dilakukan apa lagi saat HGU belum diperpanjang, maka itu bentuk pelanggaran serius. Perusahaan memang berkewajiban menyediakan kebun plasma sebesar 20?ri total luas HGU nya dan itu statusnya bukan hibah, klo hibah mungkin lain lagi alurnya” tambah Hayatun.
Lebih jauh, KPK menilai pemerintah seharusnya bersikap konsisten dan adil. Ia mencontohkan tindakan tegas pemerintah terhadap PKS PT. GSL (Gemilang Sawit Lestari) di kecamatan inuman yang sudah disegel dan dihentikan operasionalnya setelah izin usahanya dicabut karena tidak mentaati aturan.
“Kalau pemerintah bisa menyegel PT. GSL karena persoalan izin, kenapa PT Adimulia Agrolestari yang HGU-nya sudah berakhir justru dibiarkan beroperasi? Ini ketimpangan yang nyata. Pemerintah jangan tebang pilih,” tegasnya.
KPK mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemerintah Daerah Kuantan Singingi melalui OPD Terkair untuk segera menertibkan semua perusahaan yang tidak patuh terhadap regulasi. Mereka menilai, penegakan hukum yang tegas dan adil akan menjadi tolok ukur keberanian pemerintah daerah dalam melindungi kepentingan masyarakat.
“Jangan hanya perusahaan kecil atau yang tidak punya koneksi yang ditindak. Semua harus tunduk pada aturan. Jika HGU sudah berakhir, hentikan operasionalnya. Negara tidak boleh kalah oleh korporasi,” tutup Hayatun.
Sampai berita ini diterbitkan tim media belum mendapat balasan konfirmasi resmi dari pihak manajemen PT. Adimulia Agrolestari.
#Dan